Prosedur
pembukaan rekening giro
Apabila seseorang atau
suatu badan usaha mengajukan permohonan untuk membuka rekening giro, bank perlu
meyakini terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan adalah calon pemegang rekening
yang baik, jujur, bonafit, dan bertanggung jawab. Sehingga diharapkan akan
dapat menunjang perkembangan usaha bank yang bersangkutan, khususnya untuk
menumpuk dana murah. Untuk mendapatkan nasabah yang seperti diharapkan tersebut
bank menentukan syarat dan menentukan seleksi terhadap calon nasabah.
a. Pembukaan rekening giro oleh nasabah:
1) Calon
nasabah datang ke bank dengan membawa persayaratan yang diperlukan
2) Kartu
Tanda Bukti Diri yang sah yang masih berlaku beserta copy, untuk diperhatikan
bahwa akhir jangka waktu berlakunya Kartu Tanda Bukti Diri yang sah tersebut
minimal 90 hari dari tanggal penyerahan kepada bank.
3) Apabila
point 2. tersebut diatas terjadi, maka petugas bank (Customer Service) harus
meminta pada nasabah agar segera memperbarui Tanda Pengenal tersebut dan
mengumpulkan copynya pada bank secepatnya.
4) Calon
nasabah oleh Customer Service diminta untuk mengisi aplikasi pembukaan secara
tertulis
5) Nasabah
diberikan cek / bilyet giro setelah mengisi semua aplikasi pembukaan.
b. Pembukaan
rekening giro yang berkaitan dengan fungsi Customer Service
1) Prosedur
pengajuan permohonan pembukaan rekening giro
a) Customer
Service memberikan penjelasan kepada calon nasabah mengenai syarat-syarat untuk
menjadi pemegang rekening
b) Meminta
calon nasabah untuk mengisi dan melengkapi dokumen-dokumen sbb:
Ø Formulir
permohonan pembukaan rekening
Ø Formulir
data nasabah
Ø Kartu
contoh tanda tangan
Ø Surat
perjanjian hubungan rekening giro
Ø Formulir
lain yang jenisnya tergantung pada kebijakan dan peraturan dari masing-masing
bank yang bersangkutan
c) Customer
Service memeriksa secara teliti identitas calon nasabah dan kartu pengenalnya
seperti KTP, dan surat pengenal lainnya yang masih berlaku. Jika datanya
kurang, mengembalikan data tersebut kepada calon nasabah, dan jika lengkap
meneruskan ke prosedur selanjutnya.
2) Prosedur
administrasi pembukaan rekening giro
a) Customer
Service memeriksa Daftar Hitam Bank Indonesia, Daftar Kredit Macet, dan
informasi negatif lainnya untuk membuktikan bahwa calon nasabah tidak tercantum
dalam daftar tersebut. Jika tidak tercantum pada daftar tersebut, maka pada
dokumen-dokumen permohonan pembukaan rekening diberi tanada bahwa permohonan
disetujui
b) Menanyakan
apakah calon nasabah sudah memiliki rekening pada bank yang bersangkutan atau
pada bank lain. Jika sudah pernah, akan tetapi rekening tersebut telah ditutup,
catat pula alasan-alasan penutupannya
c) Meminta
nasabah untuk menandatangani specimen dan mencoret ruang yang masih kosong pada
kartu contoh tanda tangan atau stempel yang tidak seharusnya
3) Prosedur
penyetoran pertama
a) Customer
Service membubuhkan tanda atau stempel “Rekening Baru” pada permohonan
pembukaan rekening giro, serta pada dokumen-dokumen lainnya.
b) Menyerahkan
berkas dokumen tersebut kepada satuan kerja giro untuk diberikan persetujuan
c) Setelah
pejabat yang berwenang memberikan persetujuan, meminta nasabah untuk melakukan
penyetoran pertama di teller.
4) Prosedur
penyimpanan dokumen
a) Setelah
pejabat yang berwenang menyetujui pembukaan rekening tersebutmaka
dokumen-dokumen tersebut dikembalikan kepada petugas pengelola
b) Petugas
pengelola melakukan pemeriksaan kembali terhadap semua berkas dokumen tersebut
dan memasukkannya ke dalam cek list, kemudian menyusun dokumen asli menurut
nomor rekening dan menyimpannya dalam tempat terkunci
5) Prosedur
pendistribusian dokumen
a) Customer
Service menyerahkan copy formulir permohonan pembukaan rekening yang telah
disetujui kepada satuan kerja giro sebagai dasar pembukaan dasar rekening
b) Mendistribusikan
kartu contoh tanda tangan kepada teller dan kepada satuan kerja giro
No comments:
Post a Comment