Showing posts with label Bank Syariah. Show all posts
Showing posts with label Bank Syariah. Show all posts

Thursday, March 26, 2020

Karakteristik Bank Syariah


Bank ini didirikan dengan aktivitas yang dibenarkan oleh syariat Islam, dimana segala aktivitasnya memiliki karakteristik sebagai berikut:

1.    Bersifat produktif, artinya ekonomi Islam memandang bahwa semua aktivitas ekonomi harus produktif sehingga kegiatannya lebih ditekankan pada ekonomi riil. Adapun bunga merupakan pendapatan yang tidak produktif.

2.    Tidak eksploitatif, artinya kegiatan ekonomi tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak dengan mengorbankan pihak lain (sama-sama untung).

3.    Berkeadilan, artinya tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

4.    Tidak bersifat spekulatif, hal ini dianggap sebagai perjudian dan dapat mengakibatkan orang yang melakukan terancam kemiskinan serta menyebabkan uang atau barang yang dispekulasikan menjadi tidak bermanfaat.

5.    Anti riba, riba sebenarnya tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian atas suatu barang yang dipinjam, ketika barang dikembalikan. Dengan demikian, pemilik barang berharap bahwa ia bisa meraih keuntungan dari transaksi pinjam-meminjam tersebut.

Bank syariah memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional antara lain, yaitu:

1.    Bank syariah tidak melaksanakan transakasi pinjam-meminjam uang berdasarkan bunga dalam segala bentuknya, seperti bunga tetap ataupun mengambang dan bunga yang dibayar lebih dahulu atau yang ditunda. Bank syariah beroperasi atas dasar sistem bagi hasil yang disepakati bersama nasabahnya. Dengan sistem ini, nasabah penyimpan dana (penabung dan deposan) tidak memperoleh hasil yang pasti atas dana yang ditempatkan. Besarnya imbalan yang diterima bergantung pada nisbah bagi hasil yang telah disepakati, misalnya 40 : 60 atau 35 : 65, dan keuntungan yang diperoleh bank dari pengopersian dan tersebut. Demikian halnya dengan nasabah pengguna dana, tidak menanggung biaya dana bank, tetapi hasilnya dibagi dengan bank sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya. Bilamana terjadi kerugian, pemilik dana atau bank tidak memperoleh kembali dananya, sedangan pengguna dana tidak memperoleh hasil atas tenaga, waktu, pikiran, dan keahliannya.

2.    Hubungan antara bank syariah dan nasbahnya tidak berupa hubungan kreditur-debitur, tetapi lebih merupakan hubungan partisipasi dalam menanggung risiko dan menerima hasil dari suatu perjanjian bisnis. Bentuk hubungan ini akan membawa konsekuensi sebagai berikut:

a.    Tidak akan ada hasil pasti (fixed yield) atas dana yang disimpan di bank syariah dan tidak ada hasil yang pasti atas dana yang diinvestasikan oleh bank syariah kepada pihak lain. Penghasilan atas dana yang disimpan dibank tersebut ditentukan atas dasar keuntungan yang diperoleh bank dan dibayarkan sesuai dengan rasio modal yang diinvestasikan atau rasio bagi hasil yang telah disepakati.

b.    Tidak ada tanggung jawab bagi bank syariah untuk mengembalikan secara penuh pada saat jatuh tempo atas dana yang diinvestasikan oleh pihak lain, kecuali rekening giro, sepanjang bank tidak melakukan penyimpangan di dalam menginvestasikan dana tersebut. Hal ini justru merupakan pendorong bagi bank syariah untuk melaksanakan kegiatannya secara hati-hati dan efisien karena bank syariah dituntut untuk mampu memegang amanahyang diberikan oleh si pemilik dana

3.    Bank syariah memisahkan kedua jenis pendanaan supaya dapat dibedakan antara hasil yang diperoleh dari dana sendiri (modal, plus saldo rekening giro, yang pengembaliannya dijamin) dengan hasil yang diperoleh dari dana simpanan yang diterimanya atas dasar prinsip bagi hasil. Dengan demikian, bank syariah dapat menghitung dengan benar besarnya laba atau hasil yang menjadi hak si penyimpan.

4.    Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja atas dasar kemitraan seperti mudharabah, murabahah, dsb. Kegiatan bank syariah lebih banyak berdasarkan perdagangan, yaitu membeli barang yang dipesan oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah tersebut dengan tingkat keuntungan yang disepakati bersama baik secara tunai maupun tangguh.

5.    Bank syariah merupakan bank multiguna karena berperan sebagai bank komersial, bank investasi (investment bank), dan bank pembangunan. Jadi, bank syariah melaksanakan kegiatan yang berjangka pendek seperti halnya bank komersial, jangka menengah seperti halnya bank investasi, maupun berjangka panjang seperti halnya bank pembangunan.

6.    Bank syariah memandang laba bukan merupakan satu-satunya tujuan karena bank syariah senantiasa mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber-sumber (resource) yang ada dalam rangka membangun masyarakat secara keseluruhan.

7.    Bank syariah harus diperiksa oleh suatu lembaga khusus yang disebut Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan bahwa semua sumber dana dimanfaatkan dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan tersebut berwenang untuk meneliti keabsahan setiap transaksi yang dilaksanakan oleh bank syariah dan kemudian menyatakan persetujuannya. Di samping itu, Dewan Pengawas Syariah diharapkan pula dapat memberikan fatwa atau pendapat hukum tentang hal-hal yang masih meragukan di dalam setiap kegiatan bank syariah.

Tuesday, September 3, 2019

Tujuan dan Prinsip Bank Syariah


Prinsip syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 13 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Jadi, Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga, yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba, serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan internasional)
Tujuan Bank Syariah
Tujuan dasar dari bank syariah adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma-norma syariah.
Adapun tujuan lain berdirinya bank syariah adalah sebagai berikut :
1.    Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktik-praktik riba atau peerdagangan lain yang mengandung ynsur gharar (tipuan), dimana usaha-usaha tersebut dilarang oleh Islam
2.    Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dapat dilakukan dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kalangan miskin yang diarahkan pada kegiatan usaha produktif agar tercipta kegiatan berusaha yang produktif pula
3.    Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari kemelut ekonomi yang diakibatkan oleh inflasi serta untuk menghindari persaingan yang tidak sehat diantara lembaga keuangan.
Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Bank syariah dalam melaksanan kegiatannya menggunakan beberapa prinsip agar bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat, prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Prinsip keadilan
Dalam kegiatannya penetapan imbalan atas dasar bagi hasil keuntungan dilakukan atas kesepakatan bersama antar bank dengan nasabah. Keuntungan dibagi atas dasar kondisi riil sesuai kontribusi dan risiko masing-masing pihak. Bank tidak boleh menzalimi nasabah dengan menetapkan bagi hasil secara sepihak, demikian pula sebaliknya dengan nasabah
2.    Prinsip kemitraan
Posisi nasabah investor (penyimpan dana/penabung), pengguna dana, serta bank sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan. Semuanya memiliki hak, kewajiaban, dan beban atas risiko dan keuntungan yang berimbang. Saling menguntungkan dan tidak ada eksploitasi
3.    Prinsip universalitas
Bank dalam operasionalnya tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam sebagai “rahmatan lil alamin” (memberi rahmat pada seluruh penghuni alam). Dengan demikian, siapapun dia akan mendapatakan hak pelayanan yang seimbang dari bank syariah
4.    Prinsip transparansi
Bank akan memberikan informasi laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya. Bank sangat memegang prinsip keterbukaan antara bank dan nasabah dalam penetapan bagi hasil. 

Contoh Jawaban Buku Besar (2) dan Neraca Saldo

Jawaban Buku Besar salon kecantikan “Rita Kusuma Salon” bulan Maret 2004 sebagai berikut:   Contoh soal Jurnal Umum dan Jawaban "Ri...