Showing posts with label Giro. Show all posts
Showing posts with label Giro. Show all posts

Thursday, June 11, 2020

Prosedur Penutupan Rekening Giro (Beserta Denda Overdraft dan Biaya Administrasi)


Penutupan rekening giro dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari nasabah atau atas keputusan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh bank yang bersangkutan:
a.    Prosedur pemeriksaan alasan penutupan rekening
1)   Satuan kerja giro memeriksa alasan-alasan permintaan nasabah untuk menutup rekening
2)   Meminta status rekening kepada pemegang kartu dan memberitahukan bahwa rekening tersebut akan ditutup
3)   Memeriksa arsip dan menanyakan kepada satuan-satuan kerja terkait mengenai transaksi-transaksi yang masih tertunda
4)   Memberitahu nasabah apabila masih terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi penutupan rekening tersebut
b.    Prosedur pengembalian buku cek dan giro atau SPPL
1)   Satuan kerja giro meminta kembali dari nasabah semua lembar cek dan giro atau SPPL yang belum digunakan oleh nasabah
2)   Kemudian memberitahukan kepada nasabah mengenai jumlah yang harus ditulis dalam cek atau giro / SPPL untuk menihilkan saldo rekening
c.    Prosedur penutupan rekening
1)   Satuan kerja giro hanya dapat menutup rekening apabila nasabah telah mengembalikan semua lembar cek dan giro atau SPPL
2)   Memberitahukan kepada nasabah tentang penutupan sementara atau tetap rekening karena sesuatu hal atas dasar keputusan pejabat negara yang berwenang atau kebijakan bank yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3)   Setelah semua proses selesai, maka satuan kerja giro menutup rekening giro milik nasabah yang bersangkutan dengan menguangkannya secara tunai melalui teller

1.    Denda overdraft
Bank overdraft dalam akuntansi itu sebenarnya adalah sebuah kondisi keuangan yang MINUS.
Bank overdrafts atau overdraft bank ini terjadi / muncul apabila suatu cek ditulis dalam jumlah yang melebihi rekening kas. Sebagai akibatnya rekening koran akan menjadi minus karena bank “menalangi” uang yang kita tarik. Kenapa bisa minus? Karena direkening memang sudah tidak ada lagi kas ataupun setara kas yang bisa pakai dengan segera. Dan minus ini mengindikasikan kita berhutang sama bank.

2.    Pembebanan biaya administrasi
Biaya administrasi berkaitan dengan kepenatausahaan rekening giro dibagi menjadi dua, yaitu biaya administrasi bulanan dan biaya administrasi tolakan cek/bilyet giro. Besarnya biaya administrasi bulanan dan biaya administrasi tolakan ditetapkan oleh masing-masing bank. Misalkan bank menetapkan biaya administrasi bulanan sebesar Rp 25.000,00 dan biaya tolakan cek/bilyet giro Rp 15.000,00 per lembar dan selama bulan tersebut terjadi empat kali tolakan.





Sunday, March 22, 2020

Prosedur Penyetoran Rekening Giro (Tunai dan Non Tunai)


Prosedur penyetoran rekening giro baik tunai maupun non tunai, sebagai berikut:
a.    Trasanksi penyetoran tunai

Penyetoran tunai, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi aplikasi/formulir setoran dan menyerahkan kepada teller bank beserta uangnya

Dalam tahapannya setor tunai meliputi:

1)   Nasabah

Dalam praktek nasabah dapat melakukan penyetoran secara tunai yaitu dengan menyerahkan uang kartal untuk menambah rekening gironya.

Nasabah yang datang untuk menyerahkan sejumlah uang dapat langsung ke-counter Teller untuk dibuatkan slip setor untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan, untuk selanjutnya menunggu resi jika persyaratannya memadai.

2)   Teller / Kasir

Secara umum tugas Teller adalah ;

a)    Menyiapkan aplikasi transaksi tunai

b)   Melaksanakan kas bon

c)    Melayani penyetoran dan pencairan tunai dari nasabah

d)   Melayani nasabah dalam memberikan informasi yang diperlukan

e)    Membantu nasabah dalam pengisian aplikasi jika diperlukan

f)    Melaksanakan pemeriksaan atas aplikasi dan uang yang diterima

g)   Mencatat transaksi

h)   Bertanggung jawab atas uang kas yang dikelolanya pada atasan

i)     Membuat laporan kas pada akhir hari transaksi

j)     Menerima slip setor dari nasabah :

Ø Periksa jumlah nominal dan terbilang, sama atau tidak, bila tidak tanyakan pada nasabah yang benar dan segera koreksi pada lembar yang sama dengan cara mencoret sekali dan menuliskan yang benar kemudian dimintakan tandatangan nasabah

Ø Meminta kepada nasabah untuk menyerahkan sejumlah uang yang tercantum didalamnya, bila diperlukan biaya-biaya yang belum termasuk didalam aplikasi diminta sekaligus dengan membuat slip setor tersendiri dan meminta tandatangan nasabah pada slip tambahan tersebut

Ø Hitung uang dihadapan nasabah (berdiri) bila kurang, minta kekurangannya, bila lebih serahkan kelebihannya, bila mendapati uang palsu tunjukkan pada nasabah bukti kepalsuan dan segera beri tanda silang pada uang yang dimaksud dan minta nasabah menggantinya, bila terdapat banyak sekali uang palsu pada satu nasabah danatau nasabah tidak bersedian mengganti, segera hubungi petugas keamanan (polisi) dengan menekan tombol yang tersedia

Ø Bila semuanya benar tandatangani slip tersebut pada tempat yang tersedia dan berikan nomor bukti transaksi, berikan resi (rangkapan slip) pada nasabah

Ø Bukti transaksi sebagai dasar pencatatan pada klad kas dengan cara :

ü Isi tanggal berdasarkan tanggal valuta (tanggal efektivnya transaksi)

ü Isi keterangan dengan keterangan transaksi (sebut nomor rekening)

ü Isi kolom debit sejumlah uang yang diterima

Ø Berikan tanda paraf pada slip

Ø Letakkan slip pada tempat yang dapat diambil oleh Customer Service agar dapat diserahkan kepada Back Office untuk diadministrasikan

b.    Transaksi penyetoran non tunai dengan warkat bank yang bersangkutan.

Setoran non tunai dengan warkat bank yang bersangkutan, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dengan menyerahkan kapada teller beserta warkat bank tersebut.

Dalam tahapannya setor non tunai meliputi:

1)   Nasabah

Dalam praktek nasabah dapat melakukan penyetoran dengan non tunai yaitu hanya dengan menggunakan perintah pemindah bukuan dengan Bilyet Giro ataupun Surat perintah Pemindahbukuan Lainnya (SPPL).

Nasabah yang datang untuk menyerahkan B/G atau SPPL dapat langsung ke-counter Customer Service untuk dibuatkan slip setor untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan, untuk selanjutnya menunggu resi jika persyaratannya memadai.

2)   Customer Service

a)    Menerima bilyet giro atau memberikan slip Over Booking serta slip penyetoran

b)   Memberikan penjelasan cara pengisian terutama rekening nasabah yang hendak didebit/dikurangi/dibebani dan rekening yang akan dikredit/ditambah dan hal lain yang berhubungan dengan penyetoran dengan pemindahbukuan.

c)    Mempersilahkan nasabah untuk menunggu ditempat yang telah disediakan

d)   Menghubungi Petugas Rekening mengkonfirmasikan saldo rekening penarik mencukupi atau tidak, jika cukup beri paraf pada kolom terbilang, bila tidak serahkan kepada Kepala Bagian Umum untuk dibuatkan SKP (Surat Keterangan Penolakan)

e)    Menyerahkan slip setor beserta Bilyet Giro/SPPL kepada Kepala Bagian Umum Untuk dicheck tandatangan penarik dengan Kartu Contoh Tanda Tangan dan pemeriksaaan yang lain.

f)    Menerima Bilyet giro / SPPL dan slip setor serta nota debit/ nota kredit dari Kepala Bagian Umum, kemudian menyerahkan resi penyetoran kepada nasabah dan meneruskan bukti transaksi tersebut kepada Back Office

c.    Transanksi penyetoran non tunai dengan warkat bank lain

Setoran nontunai dengan warkat bank lain, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank lain tersebut.

Tanda bukti setoran yang dipergunakan tersebut telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Pada umumnya formulir setoran dibuat dalam rangkap dua yang penggunaanya adalah sebagai berikut:

1)   Lembar pertama berfungsi sebagai bukti pembukuan bagi bank yang bersangkutan.

2)   Lembar kedua berfungsi sebagai bukti penyetoran untuk nasabah.

Penyetoran ke rekening seorang nasabah dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan atau orang lain. Penyetoran dapat dilakukan selama jam buka kas. Khusus penyetoran dengan warkat-warkat bank lain agar memperhatikan batas waktu jam kliring. Penyetoran yang terlambat dilakukan melewati jam kas masih dapat dipertimbangkan apabila dimasukkan untuk penutup kekurangan karena penarikan melalui kliring, namun penyetoran dengan warkat bank lain harus menunggu hasil kliring.


Thursday, September 5, 2019

Prosedur Penarikan Rekening Giro


Prosedur penarikan rekening giro sebagai berikut:
a.    Transaksi penarikan giro oleh nasabah
1)   Nasabah yang datang untuk menguangkan cheque dapat langsung ke-counter Teller/Kasir, jika persyaratan memadai akan diminta untuk menandatangani dibalik cheque tersebut dan menunjukkan Kartu Tanda Bukti Diri yang sah kepada Teller, selanjutnya menerima sejumlah uang yang tercantum dalam cheque.
2)   Nasabah yang bermaksud memerintahkan bank agar rekeningnya didebit/dikurangi/dibebani dengan membawa bilyet giro / Surat Perintah Pemindahbukuan Lainnya (SPPL) disarankan untuk ke-counter Customer Service untuk dibuatkan slip setor untuk keuntungan rekening lainnya, untuk selanjutnya menunggu resi jika persyaratannya memadai.
b.    Transaksi penarikan giro oleh Customer Service
1)   Menerima bilyet giro atau memberikan slip Over Booking serta slip penyetoran
2)   Memberikan penjelasan cara pengisian terutama rekening nasabah yang hendak didebit/dikurangi/dibebani dan rekening yang akan dikredit/ditambah
3)   Mempersilahkan nasabah untuk menunggu ditempat yang telah disediakan
4)   Menghubungi Petugas Rekening mengkonfirmasikan saldo rekening penarik mencukupi atau tidak, jika cukup beri paraf pada kolom terbilang, bila tidak serahkan kepada Kepala Bagian Umum untuk dibuatkan SKP (Surat Keterangan Penolakan)
5)   Menyerahkan slip setor beserta Bilyet Giro / SPPL kepada Kepala Bagian Umum Untuk dicheck tandatangan penarik dengan Kartu Contoh Tanda Tangan
6)   Menerima Bilyet giro / SPPL dan slip setor serta nota debit nota kredit dari Kepala Bagian Umum, kemudian menyerahkan resi penyetoran kepada nasabah dan meneruskan bukti transaksi tersebut kepada Back Office
c.    Transaksi penarikan giro oleh Teller
1)   Menerima cheque dari nasabah dan mempersilahkan nasabah menunggu sejenak
2)   Menghubungi petugas rekening untuk mengkonfirmasikan saldo bila cukup bubuhkan paraf pada kolom terbilang dan serahkan cheque kepada Kepala Bagian Umum untuk diperbandingkan kesamaan tandatangan dengan kartu contoh tandatangan
3)   Menerima cheque dari Kepala Bagian Umum dengan me-recheck keberadaan paraf Kepala Bagian Umum pada kolom tandatangan
4)   Mempersiapkan sejumlah uang yang tertera pada cheque tersebut, memanggil nasabah untuk menerima uang
5)   Meminjam Kartu Tanda Bukti Diri nasabah
6)   Meminta tandatangan disebalik cheque dan bandingkan dengan tandatangan yang diberikan nasabah bila sama tarik cheque dan berikan uangnya
7)   Berikan cheque tersebut nomor bukti transaksi, catat dalam klad kas pada sisi pengeluaran (kredit)
8)   Tempatkan cheque tersebut pada tempat yang disediakan untuk didistribusikan kepada Back Office

Monday, September 2, 2019

Prosedur permintaan buku cek dan bilyet giro atau SPPL

Langkah-langkah yang harus diambil pada saat menerima permintaan buku cek dan giro atau Surat Perintah Pemindahbukuan Lainnya (SPPL)
a.    Prosedur permintaan buku cek dan giro atau SPPL
1)   Costumer Service menerima resi permintaan buku cek atau giro dari nasabah
2)   Mencocokkan tanda tangan yang tercantum pada formulir permohonan pembukaan rekening dengan yang terdapat dalam resi permintaan tersebut
3)   Menyerahkan resi tersebut kepada satuan kerja giro untuk meminta buku cek dan giro atau SPPL
4)   Menerima dari satuan kerja buku cek dan giro atau SPPL dan mnyerahkannya kepada nasabah
b.    Prosedur administrasi pemberian warkat
1)   Satuan kerja giro memeriksa apakah tanda tangan pada formulir permohonan telah sesuai denagn contoh tanda tangan (specimen)
2)   Mencatat pada buku register nomor urut cek dan giro atau SPPl serta nama nasabah dan nomor rekening
3)   Mencetak nomor dan nama rekening pada halaman muka atau belakang serta membubuhkan stempel ada setiap lembar
c.    Prosedur penyerahan warkat
1)   Customer Service menyerahan buku cek dan giro atau SPPL kepada nasabah atau kuasanya. Sebagai bukti penerimaan, penerima membubuhkan tanda tangannya pada buku register serta menyerahkan resi penerimaan
2)   Mencatat nomor urut pada lembar sticker menyerahkan resi penerimaan
3)   Menyerahkan sticker kepada satuan kerja giro untuk memonitor penggunaannya

Prosedur Pembukaan Rekening Giro




     Prosedur pembukaan rekening giro

Apabila seseorang atau suatu badan usaha mengajukan permohonan untuk membuka rekening giro, bank perlu meyakini terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan adalah calon pemegang rekening yang baik, jujur, bonafit, dan bertanggung jawab. Sehingga diharapkan akan dapat menunjang perkembangan usaha bank yang bersangkutan, khususnya untuk menumpuk dana murah. Untuk mendapatkan nasabah yang seperti diharapkan tersebut bank menentukan syarat dan menentukan seleksi terhadap calon nasabah.
a.  Pembukaan rekening giro oleh nasabah:

1)   Calon nasabah datang ke bank dengan membawa persayaratan yang diperlukan

2)   Kartu Tanda Bukti Diri yang sah yang masih berlaku beserta copy, untuk diperhatikan bahwa akhir jangka waktu berlakunya Kartu Tanda Bukti Diri yang sah tersebut minimal 90 hari dari tanggal penyerahan kepada bank.

3)   Apabila point 2. tersebut diatas terjadi, maka petugas bank (Customer Service) harus meminta pada nasabah agar segera memperbarui Tanda Pengenal tersebut dan mengumpulkan copynya pada bank secepatnya.

4)   Calon nasabah oleh Customer Service diminta untuk mengisi aplikasi pembukaan secara tertulis

5)   Nasabah diberikan cek / bilyet giro setelah mengisi semua aplikasi pembukaan.


b.    Pembukaan rekening giro yang berkaitan dengan fungsi Customer Service

1)   Prosedur pengajuan permohonan pembukaan rekening giro

a)    Customer Service memberikan penjelasan kepada calon nasabah mengenai syarat-syarat untuk menjadi pemegang rekening

b)   Meminta calon nasabah untuk mengisi dan melengkapi dokumen-dokumen sbb:

Ø Formulir permohonan pembukaan rekening

Ø Formulir data nasabah

Ø Kartu contoh tanda tangan

Ø Surat perjanjian hubungan rekening giro

Ø Formulir lain yang jenisnya tergantung pada kebijakan dan peraturan dari masing-masing bank yang bersangkutan

c)    Customer Service memeriksa secara teliti identitas calon nasabah dan kartu pengenalnya seperti KTP, dan surat pengenal lainnya yang masih berlaku. Jika datanya kurang, mengembalikan data tersebut kepada calon nasabah, dan jika lengkap meneruskan ke prosedur selanjutnya.

2)   Prosedur administrasi pembukaan rekening giro

a)   Customer Service memeriksa Daftar Hitam Bank Indonesia, Daftar Kredit Macet, dan informasi negatif lainnya untuk membuktikan bahwa calon nasabah tidak tercantum dalam daftar tersebut. Jika tidak tercantum pada daftar tersebut, maka pada dokumen-dokumen permohonan pembukaan rekening diberi tanada bahwa permohonan disetujui

b)   Menanyakan apakah calon nasabah sudah memiliki rekening pada bank yang bersangkutan atau pada bank lain. Jika sudah pernah, akan tetapi rekening tersebut telah ditutup, catat pula alasan-alasan penutupannya

c)   Meminta nasabah untuk menandatangani specimen dan mencoret ruang yang masih kosong pada kartu contoh tanda tangan atau stempel yang tidak seharusnya

3)   Prosedur penyetoran pertama

a)   Customer Service membubuhkan tanda atau stempel “Rekening Baru” pada permohonan pembukaan rekening giro, serta pada dokumen-dokumen lainnya.

b)   Menyerahkan berkas dokumen tersebut kepada satuan kerja giro untuk diberikan persetujuan

c)   Setelah pejabat yang berwenang memberikan persetujuan, meminta nasabah untuk melakukan penyetoran pertama di teller.

4)   Prosedur penyimpanan dokumen

a)   Setelah pejabat yang berwenang menyetujui pembukaan rekening tersebutmaka dokumen-dokumen tersebut dikembalikan kepada petugas pengelola

b)   Petugas pengelola melakukan pemeriksaan kembali terhadap semua berkas dokumen tersebut dan memasukkannya ke dalam cek list, kemudian menyusun dokumen asli menurut nomor rekening dan menyimpannya dalam tempat terkunci

5)   Prosedur pendistribusian dokumen

a)   Customer Service menyerahkan copy formulir permohonan pembukaan rekening yang telah disetujui kepada satuan kerja giro sebagai dasar pembukaan dasar rekening

b)   Mendistribusikan kartu contoh tanda tangan kepada teller dan kepada satuan kerja giro


Contoh Jawaban Buku Besar (2) dan Neraca Saldo

Jawaban Buku Besar salon kecantikan “Rita Kusuma Salon” bulan Maret 2004 sebagai berikut:   Contoh soal Jurnal Umum dan Jawaban "Ri...