Prosedur penarikan rekening giro sebagai berikut:
a. Transaksi penarikan giro oleh nasabah
a. Transaksi penarikan giro oleh nasabah
1) Nasabah
yang datang untuk menguangkan cheque dapat langsung ke-counter Teller/Kasir,
jika persyaratan memadai akan diminta untuk menandatangani dibalik cheque
tersebut dan menunjukkan Kartu Tanda Bukti Diri yang sah kepada Teller,
selanjutnya menerima sejumlah uang yang tercantum dalam cheque.
2) Nasabah
yang bermaksud memerintahkan bank agar rekeningnya didebit/dikurangi/dibebani
dengan membawa bilyet giro / Surat Perintah Pemindahbukuan Lainnya (SPPL)
disarankan untuk ke-counter Customer Service untuk dibuatkan slip setor untuk
keuntungan rekening lainnya, untuk selanjutnya menunggu resi jika
persyaratannya memadai.
b. Transaksi
penarikan giro oleh Customer Service
1) Menerima
bilyet giro atau memberikan slip Over Booking serta slip penyetoran
2) Memberikan
penjelasan cara pengisian terutama rekening nasabah yang hendak
didebit/dikurangi/dibebani dan rekening yang akan dikredit/ditambah
3) Mempersilahkan
nasabah untuk menunggu ditempat yang telah disediakan
4) Menghubungi
Petugas Rekening mengkonfirmasikan saldo rekening penarik mencukupi atau tidak,
jika cukup beri paraf pada kolom terbilang, bila tidak serahkan kepada Kepala
Bagian Umum untuk dibuatkan SKP (Surat Keterangan Penolakan)
5) Menyerahkan
slip setor beserta Bilyet Giro / SPPL kepada Kepala Bagian Umum Untuk dicheck
tandatangan penarik dengan Kartu Contoh Tanda Tangan
6) Menerima
Bilyet giro / SPPL dan slip setor serta nota debit nota kredit dari Kepala
Bagian Umum, kemudian menyerahkan resi penyetoran kepada nasabah dan meneruskan
bukti transaksi tersebut kepada Back Office
c. Transaksi
penarikan giro oleh Teller
1) Menerima
cheque dari nasabah dan mempersilahkan nasabah menunggu sejenak
2) Menghubungi
petugas rekening untuk mengkonfirmasikan saldo bila cukup bubuhkan paraf pada
kolom terbilang dan serahkan cheque kepada Kepala Bagian Umum untuk
diperbandingkan kesamaan tandatangan dengan kartu contoh tandatangan
3) Menerima
cheque dari Kepala Bagian Umum dengan me-recheck keberadaan paraf Kepala Bagian
Umum pada kolom tandatangan
4) Mempersiapkan
sejumlah uang yang tertera pada cheque tersebut, memanggil nasabah untuk
menerima uang
5) Meminjam
Kartu Tanda Bukti Diri nasabah
6) Meminta
tandatangan disebalik cheque dan bandingkan dengan tandatangan yang diberikan
nasabah bila sama tarik cheque dan berikan uangnya
7) Berikan
cheque tersebut nomor bukti transaksi, catat dalam klad kas pada sisi
pengeluaran (kredit)
8) Tempatkan
cheque tersebut pada tempat yang disediakan untuk didistribusikan kepada Back
Office
No comments:
Post a Comment