Prosedur penyetoran rekening giro baik tunai maupun non tunai, sebagai berikut:
a. Trasanksi
penyetoran tunai
Penyetoran tunai, yaitu
nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi aplikasi/formulir setoran dan
menyerahkan kepada teller bank beserta uangnya
Dalam tahapannya setor
tunai meliputi:
1) Nasabah
Dalam praktek nasabah
dapat melakukan penyetoran secara tunai yaitu dengan menyerahkan uang kartal
untuk menambah rekening gironya.
Nasabah yang datang
untuk menyerahkan sejumlah uang dapat langsung ke-counter Teller untuk
dibuatkan slip setor untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan, untuk
selanjutnya menunggu resi jika persyaratannya memadai.
2) Teller
/ Kasir
Secara umum tugas
Teller adalah ;
a) Menyiapkan
aplikasi transaksi tunai
b) Melaksanakan
kas bon
c) Melayani
penyetoran dan pencairan tunai dari nasabah
d) Melayani
nasabah dalam memberikan informasi yang diperlukan
e) Membantu
nasabah dalam pengisian aplikasi jika diperlukan
f) Melaksanakan
pemeriksaan atas aplikasi dan uang yang diterima
g) Mencatat
transaksi
h) Bertanggung
jawab atas uang kas yang dikelolanya pada atasan
i) Membuat
laporan kas pada akhir hari transaksi
j) Menerima
slip setor dari nasabah :
Ø Periksa
jumlah nominal dan terbilang, sama atau tidak, bila tidak tanyakan pada nasabah
yang benar dan segera koreksi pada lembar yang sama dengan cara mencoret sekali
dan menuliskan yang benar kemudian dimintakan tandatangan nasabah
Ø Meminta
kepada nasabah untuk menyerahkan sejumlah uang yang tercantum didalamnya, bila
diperlukan biaya-biaya yang belum termasuk didalam aplikasi diminta sekaligus
dengan membuat slip setor tersendiri dan meminta tandatangan nasabah pada slip
tambahan tersebut
Ø Hitung
uang dihadapan nasabah (berdiri) bila kurang, minta kekurangannya, bila lebih
serahkan kelebihannya, bila mendapati uang palsu tunjukkan pada nasabah bukti
kepalsuan dan segera beri tanda silang pada uang yang dimaksud dan minta
nasabah menggantinya, bila terdapat banyak sekali uang palsu pada satu nasabah
danatau nasabah tidak bersedian mengganti, segera hubungi petugas keamanan
(polisi) dengan menekan tombol yang tersedia
Ø Bila
semuanya benar tandatangani slip tersebut pada tempat yang tersedia dan berikan
nomor bukti transaksi, berikan resi (rangkapan slip) pada nasabah
Ø Bukti
transaksi sebagai dasar pencatatan pada klad kas dengan cara :
ü Isi
tanggal berdasarkan tanggal valuta (tanggal efektivnya transaksi)
ü Isi
keterangan dengan keterangan transaksi (sebut nomor rekening)
ü Isi
kolom debit sejumlah uang yang diterima
Ø Berikan
tanda paraf pada slip
Ø Letakkan
slip pada tempat yang dapat diambil oleh Customer Service agar dapat diserahkan
kepada Back Office untuk diadministrasikan
b. Transaksi
penyetoran non tunai dengan warkat bank yang bersangkutan.
Setoran non tunai
dengan warkat bank yang bersangkutan, yaitu nasabah melakukan setoran dengan
cara mengisi formulir setoran dengan menyerahkan kapada teller beserta warkat
bank tersebut.
Dalam tahapannya setor
non tunai meliputi:
1) Nasabah
Dalam praktek nasabah
dapat melakukan penyetoran dengan non tunai yaitu hanya dengan menggunakan
perintah pemindah bukuan dengan Bilyet Giro ataupun Surat perintah
Pemindahbukuan Lainnya (SPPL).
Nasabah yang datang
untuk menyerahkan B/G atau SPPL dapat langsung ke-counter Customer Service
untuk dibuatkan slip setor untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan,
untuk selanjutnya menunggu resi jika persyaratannya memadai.
2) Customer
Service
a) Menerima
bilyet giro atau memberikan slip Over Booking serta slip penyetoran
b) Memberikan
penjelasan cara pengisian terutama rekening nasabah yang hendak
didebit/dikurangi/dibebani dan rekening yang akan dikredit/ditambah dan hal
lain yang berhubungan dengan penyetoran dengan pemindahbukuan.
c) Mempersilahkan
nasabah untuk menunggu ditempat yang telah disediakan
d) Menghubungi
Petugas Rekening mengkonfirmasikan saldo rekening penarik mencukupi atau tidak,
jika cukup beri paraf pada kolom terbilang, bila tidak serahkan kepada Kepala
Bagian Umum untuk dibuatkan SKP (Surat Keterangan Penolakan)
e) Menyerahkan
slip setor beserta Bilyet Giro/SPPL kepada Kepala Bagian Umum Untuk dicheck
tandatangan penarik dengan Kartu Contoh Tanda Tangan dan pemeriksaaan yang
lain.
f) Menerima
Bilyet giro / SPPL dan slip setor serta nota debit/ nota kredit dari Kepala
Bagian Umum, kemudian menyerahkan resi penyetoran kepada nasabah dan meneruskan
bukti transaksi tersebut kepada Back Office
c. Transanksi
penyetoran non tunai dengan warkat bank lain
Setoran nontunai dengan
warkat bank lain, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir
setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank lain tersebut.
Tanda bukti setoran
yang dipergunakan tersebut telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Pada
umumnya formulir setoran dibuat dalam rangkap dua yang penggunaanya adalah
sebagai berikut:
1) Lembar
pertama berfungsi sebagai bukti pembukuan bagi bank yang bersangkutan.
2) Lembar
kedua berfungsi sebagai bukti penyetoran untuk nasabah.
Penyetoran ke rekening
seorang nasabah dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan atau orang lain.
Penyetoran dapat dilakukan selama jam buka kas. Khusus penyetoran dengan
warkat-warkat bank lain agar memperhatikan batas waktu jam kliring. Penyetoran
yang terlambat dilakukan melewati jam kas masih dapat dipertimbangkan apabila
dimasukkan untuk penutup kekurangan karena penarikan melalui kliring, namun
penyetoran dengan warkat bank lain harus menunggu hasil kliring.
No comments:
Post a Comment