Thursday, March 26, 2020

Karakteristik Bank Syariah


Bank ini didirikan dengan aktivitas yang dibenarkan oleh syariat Islam, dimana segala aktivitasnya memiliki karakteristik sebagai berikut:

1.    Bersifat produktif, artinya ekonomi Islam memandang bahwa semua aktivitas ekonomi harus produktif sehingga kegiatannya lebih ditekankan pada ekonomi riil. Adapun bunga merupakan pendapatan yang tidak produktif.

2.    Tidak eksploitatif, artinya kegiatan ekonomi tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak dengan mengorbankan pihak lain (sama-sama untung).

3.    Berkeadilan, artinya tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

4.    Tidak bersifat spekulatif, hal ini dianggap sebagai perjudian dan dapat mengakibatkan orang yang melakukan terancam kemiskinan serta menyebabkan uang atau barang yang dispekulasikan menjadi tidak bermanfaat.

5.    Anti riba, riba sebenarnya tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian atas suatu barang yang dipinjam, ketika barang dikembalikan. Dengan demikian, pemilik barang berharap bahwa ia bisa meraih keuntungan dari transaksi pinjam-meminjam tersebut.

Bank syariah memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional antara lain, yaitu:

1.    Bank syariah tidak melaksanakan transakasi pinjam-meminjam uang berdasarkan bunga dalam segala bentuknya, seperti bunga tetap ataupun mengambang dan bunga yang dibayar lebih dahulu atau yang ditunda. Bank syariah beroperasi atas dasar sistem bagi hasil yang disepakati bersama nasabahnya. Dengan sistem ini, nasabah penyimpan dana (penabung dan deposan) tidak memperoleh hasil yang pasti atas dana yang ditempatkan. Besarnya imbalan yang diterima bergantung pada nisbah bagi hasil yang telah disepakati, misalnya 40 : 60 atau 35 : 65, dan keuntungan yang diperoleh bank dari pengopersian dan tersebut. Demikian halnya dengan nasabah pengguna dana, tidak menanggung biaya dana bank, tetapi hasilnya dibagi dengan bank sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya. Bilamana terjadi kerugian, pemilik dana atau bank tidak memperoleh kembali dananya, sedangan pengguna dana tidak memperoleh hasil atas tenaga, waktu, pikiran, dan keahliannya.

2.    Hubungan antara bank syariah dan nasbahnya tidak berupa hubungan kreditur-debitur, tetapi lebih merupakan hubungan partisipasi dalam menanggung risiko dan menerima hasil dari suatu perjanjian bisnis. Bentuk hubungan ini akan membawa konsekuensi sebagai berikut:

a.    Tidak akan ada hasil pasti (fixed yield) atas dana yang disimpan di bank syariah dan tidak ada hasil yang pasti atas dana yang diinvestasikan oleh bank syariah kepada pihak lain. Penghasilan atas dana yang disimpan dibank tersebut ditentukan atas dasar keuntungan yang diperoleh bank dan dibayarkan sesuai dengan rasio modal yang diinvestasikan atau rasio bagi hasil yang telah disepakati.

b.    Tidak ada tanggung jawab bagi bank syariah untuk mengembalikan secara penuh pada saat jatuh tempo atas dana yang diinvestasikan oleh pihak lain, kecuali rekening giro, sepanjang bank tidak melakukan penyimpangan di dalam menginvestasikan dana tersebut. Hal ini justru merupakan pendorong bagi bank syariah untuk melaksanakan kegiatannya secara hati-hati dan efisien karena bank syariah dituntut untuk mampu memegang amanahyang diberikan oleh si pemilik dana

3.    Bank syariah memisahkan kedua jenis pendanaan supaya dapat dibedakan antara hasil yang diperoleh dari dana sendiri (modal, plus saldo rekening giro, yang pengembaliannya dijamin) dengan hasil yang diperoleh dari dana simpanan yang diterimanya atas dasar prinsip bagi hasil. Dengan demikian, bank syariah dapat menghitung dengan benar besarnya laba atau hasil yang menjadi hak si penyimpan.

4.    Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja atas dasar kemitraan seperti mudharabah, murabahah, dsb. Kegiatan bank syariah lebih banyak berdasarkan perdagangan, yaitu membeli barang yang dipesan oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah tersebut dengan tingkat keuntungan yang disepakati bersama baik secara tunai maupun tangguh.

5.    Bank syariah merupakan bank multiguna karena berperan sebagai bank komersial, bank investasi (investment bank), dan bank pembangunan. Jadi, bank syariah melaksanakan kegiatan yang berjangka pendek seperti halnya bank komersial, jangka menengah seperti halnya bank investasi, maupun berjangka panjang seperti halnya bank pembangunan.

6.    Bank syariah memandang laba bukan merupakan satu-satunya tujuan karena bank syariah senantiasa mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber-sumber (resource) yang ada dalam rangka membangun masyarakat secara keseluruhan.

7.    Bank syariah harus diperiksa oleh suatu lembaga khusus yang disebut Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan bahwa semua sumber dana dimanfaatkan dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan tersebut berwenang untuk meneliti keabsahan setiap transaksi yang dilaksanakan oleh bank syariah dan kemudian menyatakan persetujuannya. Di samping itu, Dewan Pengawas Syariah diharapkan pula dapat memberikan fatwa atau pendapat hukum tentang hal-hal yang masih meragukan di dalam setiap kegiatan bank syariah.

No comments:

Post a Comment

Contoh Jawaban Buku Besar (2) dan Neraca Saldo

Jawaban Buku Besar salon kecantikan “Rita Kusuma Salon” bulan Maret 2004 sebagai berikut:   Contoh soal Jurnal Umum dan Jawaban "Ri...