Penutupan rekening giro dapat
dilakukan atas permintaan tertulis dari nasabah atau atas keputusan bank
berdasarkan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh
bank yang bersangkutan:
a. Prosedur
pemeriksaan alasan penutupan rekening
1) Satuan
kerja giro memeriksa alasan-alasan permintaan nasabah untuk menutup rekening
2) Meminta
status rekening kepada pemegang kartu dan memberitahukan bahwa rekening
tersebut akan ditutup
3) Memeriksa
arsip dan menanyakan kepada satuan-satuan kerja terkait mengenai
transaksi-transaksi yang masih tertunda
4) Memberitahu
nasabah apabila masih terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi penutupan
rekening tersebut
b. Prosedur
pengembalian buku cek dan giro atau SPPL
1) Satuan
kerja giro meminta kembali dari nasabah semua lembar cek dan giro atau SPPL
yang belum digunakan oleh nasabah
2) Kemudian
memberitahukan kepada nasabah mengenai jumlah yang harus ditulis dalam cek atau
giro / SPPL untuk menihilkan saldo rekening
c. Prosedur
penutupan rekening
1) Satuan
kerja giro hanya dapat menutup rekening apabila nasabah telah mengembalikan
semua lembar cek dan giro atau SPPL
2) Memberitahukan
kepada nasabah tentang penutupan sementara atau tetap rekening karena sesuatu
hal atas dasar keputusan pejabat negara yang berwenang atau kebijakan bank yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3) Setelah
semua proses selesai, maka satuan kerja giro menutup rekening giro milik
nasabah yang bersangkutan dengan menguangkannya secara tunai melalui teller
1.
Denda
overdraft
Bank overdraft dalam
akuntansi itu sebenarnya adalah sebuah kondisi keuangan yang MINUS.
Bank overdrafts atau overdraft
bank ini terjadi / muncul apabila suatu cek ditulis dalam jumlah yang melebihi
rekening kas. Sebagai akibatnya rekening koran akan menjadi minus karena bank
“menalangi” uang yang kita tarik. Kenapa bisa minus? Karena direkening memang
sudah tidak ada lagi kas ataupun setara kas yang bisa pakai dengan segera. Dan
minus ini mengindikasikan kita berhutang sama bank.
2.
Pembebanan
biaya administrasi
Biaya administrasi
berkaitan dengan kepenatausahaan rekening giro dibagi menjadi dua, yaitu biaya
administrasi bulanan dan biaya administrasi tolakan cek/bilyet giro. Besarnya
biaya administrasi bulanan dan biaya administrasi tolakan ditetapkan oleh
masing-masing bank. Misalkan bank menetapkan biaya administrasi bulanan sebesar
Rp 25.000,00 dan biaya tolakan cek/bilyet giro Rp 15.000,00 per lembar dan
selama bulan tersebut terjadi empat kali tolakan.
No comments:
Post a Comment