Tuesday, September 3, 2019

Tujuan dan Prinsip Bank Syariah


Prinsip syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 13 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Jadi, Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga, yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba, serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan internasional)
Tujuan Bank Syariah
Tujuan dasar dari bank syariah adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma-norma syariah.
Adapun tujuan lain berdirinya bank syariah adalah sebagai berikut :
1.    Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktik-praktik riba atau peerdagangan lain yang mengandung ynsur gharar (tipuan), dimana usaha-usaha tersebut dilarang oleh Islam
2.    Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dapat dilakukan dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kalangan miskin yang diarahkan pada kegiatan usaha produktif agar tercipta kegiatan berusaha yang produktif pula
3.    Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari kemelut ekonomi yang diakibatkan oleh inflasi serta untuk menghindari persaingan yang tidak sehat diantara lembaga keuangan.
Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Bank syariah dalam melaksanan kegiatannya menggunakan beberapa prinsip agar bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat, prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Prinsip keadilan
Dalam kegiatannya penetapan imbalan atas dasar bagi hasil keuntungan dilakukan atas kesepakatan bersama antar bank dengan nasabah. Keuntungan dibagi atas dasar kondisi riil sesuai kontribusi dan risiko masing-masing pihak. Bank tidak boleh menzalimi nasabah dengan menetapkan bagi hasil secara sepihak, demikian pula sebaliknya dengan nasabah
2.    Prinsip kemitraan
Posisi nasabah investor (penyimpan dana/penabung), pengguna dana, serta bank sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan. Semuanya memiliki hak, kewajiaban, dan beban atas risiko dan keuntungan yang berimbang. Saling menguntungkan dan tidak ada eksploitasi
3.    Prinsip universalitas
Bank dalam operasionalnya tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam sebagai “rahmatan lil alamin” (memberi rahmat pada seluruh penghuni alam). Dengan demikian, siapapun dia akan mendapatakan hak pelayanan yang seimbang dari bank syariah
4.    Prinsip transparansi
Bank akan memberikan informasi laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya. Bank sangat memegang prinsip keterbukaan antara bank dan nasabah dalam penetapan bagi hasil. 

No comments:

Post a Comment

Contoh Jawaban Buku Besar (2) dan Neraca Saldo

Jawaban Buku Besar salon kecantikan “Rita Kusuma Salon” bulan Maret 2004 sebagai berikut:   Contoh soal Jurnal Umum dan Jawaban "Ri...