Prinsip syariah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 13 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Jadi, Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan pada bunga, yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan
jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiannya
sesuai dengan prinsip syariat Islam. Perbankan syariah atau perbankan Islam
adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum)
Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam
untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba,
serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal:
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, dimana hal ini
tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan internasional)
Tujuan Bank Syariah
Tujuan
dasar dari bank syariah adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara
mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dan norma-norma syariah.
Adapun tujuan lain
berdirinya bank syariah adalah sebagai berikut :
1. Mengarahkan
kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara Islam, khususnya muamalat yang
berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktik-praktik riba atau
peerdagangan lain yang mengandung ynsur gharar (tipuan), dimana usaha-usaha
tersebut dilarang oleh Islam
2. Untuk
meningkatkan kualitas hidup umat dapat dilakukan dengan jalan membuka peluang
berusaha yang lebih besar terutama kalangan miskin yang diarahkan pada kegiatan
usaha produktif agar tercipta kegiatan berusaha yang produktif pula
3. Untuk
menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan
mampu menghindari kemelut ekonomi yang diakibatkan oleh inflasi serta untuk
menghindari persaingan yang tidak sehat diantara lembaga keuangan.
Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Bank syariah dalam
melaksanan kegiatannya menggunakan beberapa prinsip agar bisa mendapatkan
kepercayaan masyarakat, prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1. Prinsip
keadilan
Dalam kegiatannya
penetapan imbalan atas dasar bagi hasil keuntungan dilakukan atas kesepakatan
bersama antar bank dengan nasabah. Keuntungan dibagi atas dasar kondisi riil
sesuai kontribusi dan risiko masing-masing pihak. Bank tidak boleh menzalimi
nasabah dengan menetapkan bagi hasil secara sepihak, demikian pula sebaliknya
dengan nasabah
2. Prinsip
kemitraan
Posisi nasabah investor
(penyimpan dana/penabung), pengguna dana, serta bank sejajar sebagai mitra
usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan. Semuanya memiliki
hak, kewajiaban, dan beban atas risiko dan keuntungan yang berimbang. Saling
menguntungkan dan tidak ada eksploitasi
3. Prinsip
universalitas
Bank dalam
operasionalnya tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat.
Hal ini sesuai dengan prinsip Islam sebagai “rahmatan lil alamin” (memberi
rahmat pada seluruh penghuni alam). Dengan demikian, siapapun dia akan
mendapatakan hak pelayanan yang seimbang dari bank syariah
4. Prinsip
transparansi
Bank akan memberikan
informasi laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah
investor dapat mengetahui kondisi dananya. Bank sangat memegang prinsip
keterbukaan antara bank dan nasabah dalam penetapan bagi hasil.
No comments:
Post a Comment