Thursday, March 26, 2020

Karakteristik Bank Syariah


Bank ini didirikan dengan aktivitas yang dibenarkan oleh syariat Islam, dimana segala aktivitasnya memiliki karakteristik sebagai berikut:

1.    Bersifat produktif, artinya ekonomi Islam memandang bahwa semua aktivitas ekonomi harus produktif sehingga kegiatannya lebih ditekankan pada ekonomi riil. Adapun bunga merupakan pendapatan yang tidak produktif.

2.    Tidak eksploitatif, artinya kegiatan ekonomi tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak dengan mengorbankan pihak lain (sama-sama untung).

3.    Berkeadilan, artinya tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

4.    Tidak bersifat spekulatif, hal ini dianggap sebagai perjudian dan dapat mengakibatkan orang yang melakukan terancam kemiskinan serta menyebabkan uang atau barang yang dispekulasikan menjadi tidak bermanfaat.

5.    Anti riba, riba sebenarnya tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian atas suatu barang yang dipinjam, ketika barang dikembalikan. Dengan demikian, pemilik barang berharap bahwa ia bisa meraih keuntungan dari transaksi pinjam-meminjam tersebut.

Bank syariah memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional antara lain, yaitu:

1.    Bank syariah tidak melaksanakan transakasi pinjam-meminjam uang berdasarkan bunga dalam segala bentuknya, seperti bunga tetap ataupun mengambang dan bunga yang dibayar lebih dahulu atau yang ditunda. Bank syariah beroperasi atas dasar sistem bagi hasil yang disepakati bersama nasabahnya. Dengan sistem ini, nasabah penyimpan dana (penabung dan deposan) tidak memperoleh hasil yang pasti atas dana yang ditempatkan. Besarnya imbalan yang diterima bergantung pada nisbah bagi hasil yang telah disepakati, misalnya 40 : 60 atau 35 : 65, dan keuntungan yang diperoleh bank dari pengopersian dan tersebut. Demikian halnya dengan nasabah pengguna dana, tidak menanggung biaya dana bank, tetapi hasilnya dibagi dengan bank sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya. Bilamana terjadi kerugian, pemilik dana atau bank tidak memperoleh kembali dananya, sedangan pengguna dana tidak memperoleh hasil atas tenaga, waktu, pikiran, dan keahliannya.

2.    Hubungan antara bank syariah dan nasbahnya tidak berupa hubungan kreditur-debitur, tetapi lebih merupakan hubungan partisipasi dalam menanggung risiko dan menerima hasil dari suatu perjanjian bisnis. Bentuk hubungan ini akan membawa konsekuensi sebagai berikut:

a.    Tidak akan ada hasil pasti (fixed yield) atas dana yang disimpan di bank syariah dan tidak ada hasil yang pasti atas dana yang diinvestasikan oleh bank syariah kepada pihak lain. Penghasilan atas dana yang disimpan dibank tersebut ditentukan atas dasar keuntungan yang diperoleh bank dan dibayarkan sesuai dengan rasio modal yang diinvestasikan atau rasio bagi hasil yang telah disepakati.

b.    Tidak ada tanggung jawab bagi bank syariah untuk mengembalikan secara penuh pada saat jatuh tempo atas dana yang diinvestasikan oleh pihak lain, kecuali rekening giro, sepanjang bank tidak melakukan penyimpangan di dalam menginvestasikan dana tersebut. Hal ini justru merupakan pendorong bagi bank syariah untuk melaksanakan kegiatannya secara hati-hati dan efisien karena bank syariah dituntut untuk mampu memegang amanahyang diberikan oleh si pemilik dana

3.    Bank syariah memisahkan kedua jenis pendanaan supaya dapat dibedakan antara hasil yang diperoleh dari dana sendiri (modal, plus saldo rekening giro, yang pengembaliannya dijamin) dengan hasil yang diperoleh dari dana simpanan yang diterimanya atas dasar prinsip bagi hasil. Dengan demikian, bank syariah dapat menghitung dengan benar besarnya laba atau hasil yang menjadi hak si penyimpan.

4.    Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja atas dasar kemitraan seperti mudharabah, murabahah, dsb. Kegiatan bank syariah lebih banyak berdasarkan perdagangan, yaitu membeli barang yang dipesan oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah tersebut dengan tingkat keuntungan yang disepakati bersama baik secara tunai maupun tangguh.

5.    Bank syariah merupakan bank multiguna karena berperan sebagai bank komersial, bank investasi (investment bank), dan bank pembangunan. Jadi, bank syariah melaksanakan kegiatan yang berjangka pendek seperti halnya bank komersial, jangka menengah seperti halnya bank investasi, maupun berjangka panjang seperti halnya bank pembangunan.

6.    Bank syariah memandang laba bukan merupakan satu-satunya tujuan karena bank syariah senantiasa mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber-sumber (resource) yang ada dalam rangka membangun masyarakat secara keseluruhan.

7.    Bank syariah harus diperiksa oleh suatu lembaga khusus yang disebut Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan bahwa semua sumber dana dimanfaatkan dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan tersebut berwenang untuk meneliti keabsahan setiap transaksi yang dilaksanakan oleh bank syariah dan kemudian menyatakan persetujuannya. Di samping itu, Dewan Pengawas Syariah diharapkan pula dapat memberikan fatwa atau pendapat hukum tentang hal-hal yang masih meragukan di dalam setiap kegiatan bank syariah.

Sunday, March 22, 2020

Prosedur Penyetoran Rekening Giro (Tunai dan Non Tunai)


Prosedur penyetoran rekening giro baik tunai maupun non tunai, sebagai berikut:
a.    Trasanksi penyetoran tunai

Penyetoran tunai, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi aplikasi/formulir setoran dan menyerahkan kepada teller bank beserta uangnya

Dalam tahapannya setor tunai meliputi:

1)   Nasabah

Dalam praktek nasabah dapat melakukan penyetoran secara tunai yaitu dengan menyerahkan uang kartal untuk menambah rekening gironya.

Nasabah yang datang untuk menyerahkan sejumlah uang dapat langsung ke-counter Teller untuk dibuatkan slip setor untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan, untuk selanjutnya menunggu resi jika persyaratannya memadai.

2)   Teller / Kasir

Secara umum tugas Teller adalah ;

a)    Menyiapkan aplikasi transaksi tunai

b)   Melaksanakan kas bon

c)    Melayani penyetoran dan pencairan tunai dari nasabah

d)   Melayani nasabah dalam memberikan informasi yang diperlukan

e)    Membantu nasabah dalam pengisian aplikasi jika diperlukan

f)    Melaksanakan pemeriksaan atas aplikasi dan uang yang diterima

g)   Mencatat transaksi

h)   Bertanggung jawab atas uang kas yang dikelolanya pada atasan

i)     Membuat laporan kas pada akhir hari transaksi

j)     Menerima slip setor dari nasabah :

Ø Periksa jumlah nominal dan terbilang, sama atau tidak, bila tidak tanyakan pada nasabah yang benar dan segera koreksi pada lembar yang sama dengan cara mencoret sekali dan menuliskan yang benar kemudian dimintakan tandatangan nasabah

Ø Meminta kepada nasabah untuk menyerahkan sejumlah uang yang tercantum didalamnya, bila diperlukan biaya-biaya yang belum termasuk didalam aplikasi diminta sekaligus dengan membuat slip setor tersendiri dan meminta tandatangan nasabah pada slip tambahan tersebut

Ø Hitung uang dihadapan nasabah (berdiri) bila kurang, minta kekurangannya, bila lebih serahkan kelebihannya, bila mendapati uang palsu tunjukkan pada nasabah bukti kepalsuan dan segera beri tanda silang pada uang yang dimaksud dan minta nasabah menggantinya, bila terdapat banyak sekali uang palsu pada satu nasabah danatau nasabah tidak bersedian mengganti, segera hubungi petugas keamanan (polisi) dengan menekan tombol yang tersedia

Ø Bila semuanya benar tandatangani slip tersebut pada tempat yang tersedia dan berikan nomor bukti transaksi, berikan resi (rangkapan slip) pada nasabah

Ø Bukti transaksi sebagai dasar pencatatan pada klad kas dengan cara :

ü Isi tanggal berdasarkan tanggal valuta (tanggal efektivnya transaksi)

ü Isi keterangan dengan keterangan transaksi (sebut nomor rekening)

ü Isi kolom debit sejumlah uang yang diterima

Ø Berikan tanda paraf pada slip

Ø Letakkan slip pada tempat yang dapat diambil oleh Customer Service agar dapat diserahkan kepada Back Office untuk diadministrasikan

b.    Transaksi penyetoran non tunai dengan warkat bank yang bersangkutan.

Setoran non tunai dengan warkat bank yang bersangkutan, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dengan menyerahkan kapada teller beserta warkat bank tersebut.

Dalam tahapannya setor non tunai meliputi:

1)   Nasabah

Dalam praktek nasabah dapat melakukan penyetoran dengan non tunai yaitu hanya dengan menggunakan perintah pemindah bukuan dengan Bilyet Giro ataupun Surat perintah Pemindahbukuan Lainnya (SPPL).

Nasabah yang datang untuk menyerahkan B/G atau SPPL dapat langsung ke-counter Customer Service untuk dibuatkan slip setor untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan, untuk selanjutnya menunggu resi jika persyaratannya memadai.

2)   Customer Service

a)    Menerima bilyet giro atau memberikan slip Over Booking serta slip penyetoran

b)   Memberikan penjelasan cara pengisian terutama rekening nasabah yang hendak didebit/dikurangi/dibebani dan rekening yang akan dikredit/ditambah dan hal lain yang berhubungan dengan penyetoran dengan pemindahbukuan.

c)    Mempersilahkan nasabah untuk menunggu ditempat yang telah disediakan

d)   Menghubungi Petugas Rekening mengkonfirmasikan saldo rekening penarik mencukupi atau tidak, jika cukup beri paraf pada kolom terbilang, bila tidak serahkan kepada Kepala Bagian Umum untuk dibuatkan SKP (Surat Keterangan Penolakan)

e)    Menyerahkan slip setor beserta Bilyet Giro/SPPL kepada Kepala Bagian Umum Untuk dicheck tandatangan penarik dengan Kartu Contoh Tanda Tangan dan pemeriksaaan yang lain.

f)    Menerima Bilyet giro / SPPL dan slip setor serta nota debit/ nota kredit dari Kepala Bagian Umum, kemudian menyerahkan resi penyetoran kepada nasabah dan meneruskan bukti transaksi tersebut kepada Back Office

c.    Transanksi penyetoran non tunai dengan warkat bank lain

Setoran nontunai dengan warkat bank lain, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank lain tersebut.

Tanda bukti setoran yang dipergunakan tersebut telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Pada umumnya formulir setoran dibuat dalam rangkap dua yang penggunaanya adalah sebagai berikut:

1)   Lembar pertama berfungsi sebagai bukti pembukuan bagi bank yang bersangkutan.

2)   Lembar kedua berfungsi sebagai bukti penyetoran untuk nasabah.

Penyetoran ke rekening seorang nasabah dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan atau orang lain. Penyetoran dapat dilakukan selama jam buka kas. Khusus penyetoran dengan warkat-warkat bank lain agar memperhatikan batas waktu jam kliring. Penyetoran yang terlambat dilakukan melewati jam kas masih dapat dipertimbangkan apabila dimasukkan untuk penutup kekurangan karena penarikan melalui kliring, namun penyetoran dengan warkat bank lain harus menunggu hasil kliring.


Contoh Jawaban Buku Besar (2) dan Neraca Saldo

Jawaban Buku Besar salon kecantikan “Rita Kusuma Salon” bulan Maret 2004 sebagai berikut:   Contoh soal Jurnal Umum dan Jawaban "Ri...