Tuesday, September 3, 2019

Tujuan dan Prinsip Bank Syariah


Prinsip syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 13 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Jadi, Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga, yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba, serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan internasional)
Tujuan Bank Syariah
Tujuan dasar dari bank syariah adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma-norma syariah.
Adapun tujuan lain berdirinya bank syariah adalah sebagai berikut :
1.    Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktik-praktik riba atau peerdagangan lain yang mengandung ynsur gharar (tipuan), dimana usaha-usaha tersebut dilarang oleh Islam
2.    Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dapat dilakukan dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kalangan miskin yang diarahkan pada kegiatan usaha produktif agar tercipta kegiatan berusaha yang produktif pula
3.    Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari kemelut ekonomi yang diakibatkan oleh inflasi serta untuk menghindari persaingan yang tidak sehat diantara lembaga keuangan.
Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Bank syariah dalam melaksanan kegiatannya menggunakan beberapa prinsip agar bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat, prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Prinsip keadilan
Dalam kegiatannya penetapan imbalan atas dasar bagi hasil keuntungan dilakukan atas kesepakatan bersama antar bank dengan nasabah. Keuntungan dibagi atas dasar kondisi riil sesuai kontribusi dan risiko masing-masing pihak. Bank tidak boleh menzalimi nasabah dengan menetapkan bagi hasil secara sepihak, demikian pula sebaliknya dengan nasabah
2.    Prinsip kemitraan
Posisi nasabah investor (penyimpan dana/penabung), pengguna dana, serta bank sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan. Semuanya memiliki hak, kewajiaban, dan beban atas risiko dan keuntungan yang berimbang. Saling menguntungkan dan tidak ada eksploitasi
3.    Prinsip universalitas
Bank dalam operasionalnya tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam sebagai “rahmatan lil alamin” (memberi rahmat pada seluruh penghuni alam). Dengan demikian, siapapun dia akan mendapatakan hak pelayanan yang seimbang dari bank syariah
4.    Prinsip transparansi
Bank akan memberikan informasi laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya. Bank sangat memegang prinsip keterbukaan antara bank dan nasabah dalam penetapan bagi hasil. 

Rumus Penting dalam Jurnal Umum (Akuntansi)

Akuntansi adalah suatu proses pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, dan penyajian laporan mengenai transaksi keuangan yang terjadi dalam perusahaan.
Tahapan siklus akuntansi perusahaan jasa sebagai berikut:
a.    Tahap pencatatan terdiri atas pencatatan ke jurnal dan posting
b.    Tahap pengikhtisaran meliputi penyusunan neraca saldo, pembuatan jurnal penyesuaian, penyusunan kertas kerja (neraca lajur), pembuatan jurnal penutup, neraca saldo setelah penutup.
c.    Tahap pelaporan meliputi penyusunan laporan keuangan (laporan laba/rugi, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas)
Persamaan Dasar Akuntansi :
Aktiva = Kewajiban + Ekuitas
Kewajiban = Aktiva - Ekuitas
Ekuitas = Aktiva – Kewajiban
Aktiva = Kewajiban + Ekuitas +Pendapatan – Beban
Rumus Penting dalam Akuntansi, terutama untuk pembuatan jurnal umum :
Akun
Debit
Kredit
Aktiva


Aktiva Lancar


a.    Kas
+
-
b.    Piutang usaha/dagang
+
-
c.    Perlengkapan
+
-
d.   Sewa/Asuransi dibayar dimuka
+
-
Aktiva Tetap


a.    Tanah
+
-
b.    Gedung
+
-
c.    Kendaraan
+
-
d.   Peralatan
+
-
Kewajiban


Kewajiban Lancar


a.    Utang usaha/dagang
-
+
b.    Utang gaji
-
+
Kewajiban Jangka Panjang


a.    Utang obligasi
-
+
b.    Utang hipotek
-
+
Ekuitas


a.       Modal
-
+
b.      Prive
+
-
Pendapatan


a.       Pendapatan usaha/dagang
-
+
b.      Pendapatan bunga
-
+
Beban


a.       Beban Gaji
+
-
b.      Beban Listrik/Air/Telepon
+
-
c.       Beban Iklan
+
-
d.      Beban sewa
+
-

Penjelasan
Contoh:
Apabila Kas bertambah (+) maka didalam jurnal umum akan dicatat pada kolom Debit (D)
Apabila Kas berkurang (-) maka didalam jurnal umum akan dicatat pada kolom Kredit (K)
Apabila Utang bertambah (+) maka didalam jurnal umum akan dicatat pada kolom Krebit (K)
Apabila Utang berkurang (-) maka didalam jurnal umum akan dicatat pada kolom Debit (D)
Dan seterusnya.


Monday, September 2, 2019

Prosedur permintaan buku cek dan bilyet giro atau SPPL

Langkah-langkah yang harus diambil pada saat menerima permintaan buku cek dan giro atau Surat Perintah Pemindahbukuan Lainnya (SPPL)
a.    Prosedur permintaan buku cek dan giro atau SPPL
1)   Costumer Service menerima resi permintaan buku cek atau giro dari nasabah
2)   Mencocokkan tanda tangan yang tercantum pada formulir permohonan pembukaan rekening dengan yang terdapat dalam resi permintaan tersebut
3)   Menyerahkan resi tersebut kepada satuan kerja giro untuk meminta buku cek dan giro atau SPPL
4)   Menerima dari satuan kerja buku cek dan giro atau SPPL dan mnyerahkannya kepada nasabah
b.    Prosedur administrasi pemberian warkat
1)   Satuan kerja giro memeriksa apakah tanda tangan pada formulir permohonan telah sesuai denagn contoh tanda tangan (specimen)
2)   Mencatat pada buku register nomor urut cek dan giro atau SPPl serta nama nasabah dan nomor rekening
3)   Mencetak nomor dan nama rekening pada halaman muka atau belakang serta membubuhkan stempel ada setiap lembar
c.    Prosedur penyerahan warkat
1)   Customer Service menyerahan buku cek dan giro atau SPPL kepada nasabah atau kuasanya. Sebagai bukti penerimaan, penerima membubuhkan tanda tangannya pada buku register serta menyerahkan resi penerimaan
2)   Mencatat nomor urut pada lembar sticker menyerahkan resi penerimaan
3)   Menyerahkan sticker kepada satuan kerja giro untuk memonitor penggunaannya

Prosedur Pembukaan Rekening Giro




     Prosedur pembukaan rekening giro

Apabila seseorang atau suatu badan usaha mengajukan permohonan untuk membuka rekening giro, bank perlu meyakini terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan adalah calon pemegang rekening yang baik, jujur, bonafit, dan bertanggung jawab. Sehingga diharapkan akan dapat menunjang perkembangan usaha bank yang bersangkutan, khususnya untuk menumpuk dana murah. Untuk mendapatkan nasabah yang seperti diharapkan tersebut bank menentukan syarat dan menentukan seleksi terhadap calon nasabah.
a.  Pembukaan rekening giro oleh nasabah:

1)   Calon nasabah datang ke bank dengan membawa persayaratan yang diperlukan

2)   Kartu Tanda Bukti Diri yang sah yang masih berlaku beserta copy, untuk diperhatikan bahwa akhir jangka waktu berlakunya Kartu Tanda Bukti Diri yang sah tersebut minimal 90 hari dari tanggal penyerahan kepada bank.

3)   Apabila point 2. tersebut diatas terjadi, maka petugas bank (Customer Service) harus meminta pada nasabah agar segera memperbarui Tanda Pengenal tersebut dan mengumpulkan copynya pada bank secepatnya.

4)   Calon nasabah oleh Customer Service diminta untuk mengisi aplikasi pembukaan secara tertulis

5)   Nasabah diberikan cek / bilyet giro setelah mengisi semua aplikasi pembukaan.


b.    Pembukaan rekening giro yang berkaitan dengan fungsi Customer Service

1)   Prosedur pengajuan permohonan pembukaan rekening giro

a)    Customer Service memberikan penjelasan kepada calon nasabah mengenai syarat-syarat untuk menjadi pemegang rekening

b)   Meminta calon nasabah untuk mengisi dan melengkapi dokumen-dokumen sbb:

Ø Formulir permohonan pembukaan rekening

Ø Formulir data nasabah

Ø Kartu contoh tanda tangan

Ø Surat perjanjian hubungan rekening giro

Ø Formulir lain yang jenisnya tergantung pada kebijakan dan peraturan dari masing-masing bank yang bersangkutan

c)    Customer Service memeriksa secara teliti identitas calon nasabah dan kartu pengenalnya seperti KTP, dan surat pengenal lainnya yang masih berlaku. Jika datanya kurang, mengembalikan data tersebut kepada calon nasabah, dan jika lengkap meneruskan ke prosedur selanjutnya.

2)   Prosedur administrasi pembukaan rekening giro

a)   Customer Service memeriksa Daftar Hitam Bank Indonesia, Daftar Kredit Macet, dan informasi negatif lainnya untuk membuktikan bahwa calon nasabah tidak tercantum dalam daftar tersebut. Jika tidak tercantum pada daftar tersebut, maka pada dokumen-dokumen permohonan pembukaan rekening diberi tanada bahwa permohonan disetujui

b)   Menanyakan apakah calon nasabah sudah memiliki rekening pada bank yang bersangkutan atau pada bank lain. Jika sudah pernah, akan tetapi rekening tersebut telah ditutup, catat pula alasan-alasan penutupannya

c)   Meminta nasabah untuk menandatangani specimen dan mencoret ruang yang masih kosong pada kartu contoh tanda tangan atau stempel yang tidak seharusnya

3)   Prosedur penyetoran pertama

a)   Customer Service membubuhkan tanda atau stempel “Rekening Baru” pada permohonan pembukaan rekening giro, serta pada dokumen-dokumen lainnya.

b)   Menyerahkan berkas dokumen tersebut kepada satuan kerja giro untuk diberikan persetujuan

c)   Setelah pejabat yang berwenang memberikan persetujuan, meminta nasabah untuk melakukan penyetoran pertama di teller.

4)   Prosedur penyimpanan dokumen

a)   Setelah pejabat yang berwenang menyetujui pembukaan rekening tersebutmaka dokumen-dokumen tersebut dikembalikan kepada petugas pengelola

b)   Petugas pengelola melakukan pemeriksaan kembali terhadap semua berkas dokumen tersebut dan memasukkannya ke dalam cek list, kemudian menyusun dokumen asli menurut nomor rekening dan menyimpannya dalam tempat terkunci

5)   Prosedur pendistribusian dokumen

a)   Customer Service menyerahkan copy formulir permohonan pembukaan rekening yang telah disetujui kepada satuan kerja giro sebagai dasar pembukaan dasar rekening

b)   Mendistribusikan kartu contoh tanda tangan kepada teller dan kepada satuan kerja giro


Contoh Jawaban Buku Besar (2) dan Neraca Saldo

Jawaban Buku Besar salon kecantikan “Rita Kusuma Salon” bulan Maret 2004 sebagai berikut:   Contoh soal Jurnal Umum dan Jawaban "Ri...